Abraham Samad Mestinya Tak Tanda Tangani MOU Itu


Gambar

 

 | Senin, 6 Agustus 2012 | 13:23 WIB |

Abraham Samad Mestinya Tak Tanda Tangani MOU Itu

Hukumham Jakarta – Kesepakatan bersama antara pimpinan KPK, Polri, dan Kejaksaan Agung dinilai bermasalah dan justru melemahkan KPK. MOU itu membuat kewenangan KPK yang lebih tinggi daripada Polri dan Kejaksaan Agung menjadi selevel dengan Polri dan Kejaksaan Agung.

Demikian disampaikan pakar hukum Romli Atmasasmita seusai bertemu jajaran Divisi Hukum Polri di Jakarta, Senin (6/8/2012). “MOU itu ada masalah. MOU itu melemahkan UU KPK,” kata Romli.

Menurut Romli, MOU itu menjadi norma baru karena pengaturan terkait substansi kewenangan. Ia mencontohkan adanya kesepakatan mengenai pengendalian bersama. “KPK seharusnya melakukan supervisi,” katanya.

MOU KPK, Polri, dan Kejaksaan Agung, lanjut Romli, dapat saja dilakukan jika mengatur masalah teknis, bukan masalah substansial. “MOU itu seharusnya tidak ditandatangani oleh Abraham Samad,” katanya.                   *** JMart/Kmp ***

By adminredaksi

Kuasa Hukum: Pukulan Tidak Sebabkan Luka Sobek


Gambar

 

| Senin, 6 Agustus 2012 | 15:20 WIB |

Kuasa Hukum: Pukulan Tidak Sebabkan Luka Sobek

Hukumham Jakarta – Penasihat hukum Maratoga dan Ali Abel bin Hasan Basalamah menilai pemukulan yang dilakukan kedua klien mereka tidak menjadi penyebab kematian Raafi Aga Winasya Benjamin. Pasalnya, sesuai hasil visum et repertum, kematian korban disebabkan luka sobek pada dada atas.

“Hasil visum et repertum yang dilakukan dr Swasti Hertian menyebutkan kematian korban disebabkan luka sobek pada dada kanan atas yang merobek hati dan nadi tubuh,” kata Muara Karta, penasihat hukum Maratoga dan Ali Abel dalam nota pembelaaan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/8/2012).

Menurut penasehat hukum, hubungan sebab akibat yang ditautkan jaksa penuntut umum (JPU) dalam tuntutannya tidak masuk di akal. Pasalnya, para saksi hanya menyebutkan kedua terdakwa hanya melakukan pemukulan saat kelompok terdakwa dan kelompok korban berada di lantai dansa Shy Rooftop, Kemang, Jakarta Selatan, Sabtu (6/11/2011). Karena itu, JPU terkesan memaksakan hubungan antara pukulan dan luka sobek pada dada kanan atas sebagaimana disebutkan dalam hasil visum.

“Penuntut umum terlalu memaksakan hubungan kausalitas yang absurd antara pemukulan dengan luka sobek yang menyebabkan kematian,” kata Muara Karta.

Selain itu, tim penasihat hukum juga membantah pernyataan JPU yang menyebutkan pemukulan dilakukan dengan tangan mengepal. Penasihat hukum merujuk pada keterangan para saksi di pengadilan, termasuk dua korban pemukulan, Gyan Yoshua dan M Kamal. “Tidak ada satu pun yang mengatakan pemukulan dilakukan dengan tangan mengepal,” kata penasihat hukum.

Persidangan ini menghadirkan enam terdakwa. Selain Maratoga dan Ali Abel, turut menjadi terdakwa dalam kelompok ini Fajar Eddy Putra, Helmi, Robbie Syarif, dan Violetta Caecilia Maria Constanza alias Connie. Mereka menghadapi tuntutan beragam dari JPU atas penganiayaan berujung kematian Raafi Aga Winasya Benjamin, siswa SMA Panggudi Luhur.

Maratoga, Ali Abel, dan Robbie dituntut setahun penjara. Fajar dan Helmi dituntut 10 bulan penjara, dan Connie dituntut 7 bulan penjara. Keenam terdakwa didakwa melakukan penganiayaan berujung kematian sebagaimana disebutkan Pasal 351 Ayat 3 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.         *** JMart/Kmp ***

By adminredaksi

Rhoma Irama: Jokowi-Ahok, “I Love Them All”


Gambar

 

 Senin, 6 Agustus 2012 | 14:52 WIB |

Rhoma Irama: Jokowi-Ahok, “I Love Them All”

Hukumham Jakarta – 

Setelah sempat menghantam pasangan Jokowi-Ahok dengan membawa masalah suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), Rhoma Irama mengungkapkan bahwa dirinya sangat menghormati Jokowi dan Ahok dalam konteks berbangsa dan bernegara.

I love them all. Tapi tetap dalam konteks memilih pemimpin, saya harus menyampaikan perintah Allah. Saya juga mohon pengertian umat non-muslim,” kata Rhoma di kantor Panwaslu DKI Jakarta, Jalan Suryopranoto, Jakarta, Senin (6/8/2012).

Menurut Rhoma, yang dilakukannya pada saat ceramah di Masjid Al Isra, Tanjung Duren, Jakarta Barat, beberapa waktu lalu bukan merupakan masalah SARA yang harus dibesar-besarkan. Ia berpendapat bahwa pasti pemuka agama mana pun akan berbuat hal serupa.

“Ya, barangkali Ahok juga mengatakan kepada umatnya harus memilih China atau Kristen. So what? Itu sah saja. Itu bukan SARA. Jangan sampai terjadi benturan antara muslim dengan non-muslim,” ujarnya.

Rhoma menjelaskan bahwa dalam konteks berbangsa dan bernegara, Islam juga memerintahkan umat Islam mencintai umat apa pun. Dalam Islam juga diajarkan untuk memupuk toleransi pada berbagai macam agama. Namun, untuk urusan memilih pemimpin, harus dipilih yang seagama.

“Sekali lagi, saya katakan ini bukan isu SARA. Misalnya saya katakan Jokowi itu Jawa dan agamanya Islam. Lalu Fauzi itu Betawi dan Nara juga Betawi, agamanya Islam. Sedangkan Ahok sukunya China agamanya Kristen ini dalam rangka identitas. Rakyat harus tahu siapa kandidat mereka,” katanya. *** JMart/Kmp ***

By adminredaksi
Sampingan

Gambar

 

berita kota | senin 15.37 / 06/08/12 |

 

APARTEMEN SLIPI : “MENGUAK TABIR BERBAGAI INTRIK”

 

Hukumham Jakarta – Peran PPRSH (Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Apartemen Slipi)   berstatus Badan Hukum adalah menjalankan segala kepentingan dan aktivitas pelayanan serta sudah melakukan peremajaan di beberapa sektor yang mana selama ini ‘terbengkelai’, juga kegiatan administratif Apartemen Slipi dll, itulah yang dilakukan oleh PPRSH Apartemen Slipi di bawah Ketua Dipl,-Ing.Hajadi Jahja.SH.MH (Pakar Hukum bisnis Property) yang menjabat sejak 30/04/2011 hingga 30/04/2014 beserta dengan para pengurus lainnya.                                                                                                                                            Akan tetapi ternyata didalam kepengurusannya ini Harjadi selaku ketua PPRSH berikut para pengurus lainnya selalu terganggu dan merasa sangat tidak nyaman akan ulah beberapa oknum mantan pengurus sebelumnya, Antara lain, Anwar suhendra, Hermawan Chandra, Daniel Indra Djajadi. Seperti kejadian pada bulan Juni dimana ketua PPRSH Harjadi dan para pengurus serta pemilik unit mendapat undangan tertanggal (12/06/2012) No.001/PPRSHS/RULB.VI/12 dari pihak mereka untuk mengadakan RULB lagi setelah beberapa upaya yang lalu telah dilakukan oleh Anwar cs. Tentu saja Harjadi dan pengurus PPRSH sangat menolak keras, akan tetapi mereka berlaku professional dengan melakukan bantahan dan menunjuk Kuasa kepada Edwin Salhuteru.SH, JRS (Jurist Van Rechtskracht), Advokates & Legal Konsultants sebagai kuasa hukumnya. Edwin memberikan surat bantahan tertanggal (18/06/2012) No. 45/JRS/VI/2012 yang ditujukan kepada Dra.Indah Ayu Anggraini, Anwar Suhendra, Daniel Indra Djajadi, Hermawan Chandra Para anggota PPRSH Apartemen Slipi/Pemilik Unit.                                                                                                                                            Isi bantahan tersebut memperingatkan dan menitik beratkan pada penerapan ketentuan Pasal 45 ART (Anggaran Rumah Tangga) yakni, “Memutuskan Aliran Utilitas (Listrik dan air) apabila RULB tetap digelar.                                                                             Pada kenyataannya Anwar cs tetap melaksanakan RULB tanggal 30/06/2012 sekitar jam 09.30 wib bertempat di Hotel Tropik Jakarta barat.                                                                                                                  Berdasarkan PP NO.4 tahun 1988 Tentang Rumah Susun dalam Pasal 59. C.yaitu: “Mengawasi pelaksanaan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam AD/ART”, dan 59.G. “ Menerapkan Sanksi terhadap pelanggaran yang telah ditetapkan dalam AD/ART.                                                                                                                                  Dan ketentuan lain yang menguatkan itu dari Kitab UU Hukum Pidana (KUHP) Pasal 50. yaitu, “Barang siapa melakukan perbuatan untuk menjalankan peraturan undang-undang, tidak boleh di hukum”.                                                                                            “Artinya langkah-langkah yang kami ambil karena mereka tetap mengadakan RULB dan kami sebagai Pengurus sah punya dasar Hukum dan ada aturannya berdasarkan peraturan perundang – undangan yang berlaku untuk diterapkan berikut sanksinya tersebut ” ungkap Harjadi.                                                                                              Tetapi kejadian pada hari Sabtu malam, tanggal (30/06/2012) sungguh diluar dugaan, tiba-tiba sekitar jam 20.30 wib datang begitu banyaknya personil polisi dari Polres Metro Jakarta Barat dan Polsek Palmerah yang dipimpin Kasat Reskrim Hengki  Haryadi,SIK,MH berdasarkan Laporan dari Anwar cs dengan alasan pengurus PPRSH melakukan pelanggaran dan mengganggu kepentingan umum, karena sudah mematikan aliran listrik tersebut. Dan Polisi mempunyai Hak Diskresi dalam hal ini. Sehingga listrik dinyalakan kembali.                                                                                                   Harjadi mengatakan ,”Hak diskresi Polisi itu ada batasannya, tidak melampaui kewenangan dan tidak menghalang – halangi suatu perbuatan yang sudah dijalankan sesuai peraturan perundang – undangan yang berlaku,”.                                                                                                                                                   Dalam Pasal 4 UU No.2 Tahun 2002 juga menegaskan “Kepolisian Negara RI bertujuan untuk mewujudkan keamanan dalam negeri yang meliputi terpeliharanya keamanan dan ketertiban masyarakat, tertib, dan tegaknya hukum, terselenggaranya perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat, serta terbinanya ketentraman masyarakat dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia”, demikian tandasnya.                                                                                                                    Kemudian Harjadi melanjutkan, ”bahwa dalam hal tersebut polisi tidak boleh membela kepentingan sepihak dan melampaui batas kewenangan tersebut, bukan kepada seseorang atau kelompok, dalam arti janganlah karena ada yang melapor langsung mereka menggunakan hak tersebut sehingga terkesan menekan pihak lain, terlebih kepada kami sebagai Pengurus yang sah dan masih berjalan Periode kepengurusan tersebut hingga tahun 2014, bahwa yang berhak menerapkan sanksi sesuai aturan Kewenangan Atributif yang diperoleh dari perundang – undangan yang berlaku dan mematikan aliran atau menghidupkan itu adalah Organisasinya, yaitu Perhimpunan, bukan Intervensi dari pihak luar, karena nanti jika seperti itu kan jadi rancu dan mengganggu untuk tidak dapat bekerja atau berproduksi, misalkan ini PT dan lainnya”, tandasnya.

Lebih jauh Harjadi mengatakan, “bahkan empat orang pegawai di badan pengelola sampai dipanggil Polres Metro Jakarta Barat untuk dimintai keterangan, antara lain, SP (Surat Panggilan) No. SP/3134/VII/2012/Re-JB untuk didengar keterangannya dalam bentuk Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebagai Saksi dalam perkara Tindak Pidana Perbuatan Tidak menyenangkan pasal 335 KUHP kepada Dani (karyawan Tekhnisi), Rasinir (Security), Haryadi (Tekhnisi), Sobri (Tekhnisi), hal pemanggilan tersebut kan sebenarnya jadi mengganggu kinerja diApartemen Slipi ini,” katanya.                                                                                                                                   Lalu Harjadi melanjutkan, “Ini benar-benar sangat mengganggu kami sebagai pengurus sah, akan tetapi kami beserta pengurus tetap berusaha untuk menjadi warga yang baik dan megikuti aturan dan menjalaninya, tetapi Payung Hukum berupa Undang – Undang dari peraturan pelaksanaannya serta AD/ART di Apartemen Silpi ini sebenarnya jadi ‘mandul’ serta terlampaui dengan adanya berbagai kejadian seperti ini,” demikian Harjadi menutup pembicaraan sambil tersenyum.     *** JMart ***                            

                                          

 

 berita kota |…

By adminredaksi

APARTEMEN SLIPI : “MENGUAK TABIR BERBAGAI INTRIK”


Gambar\

APARTEMEN SLIPI : “MENGUAK TABIR BERBAGAI INTRIK”

 

Hukumham Jakarta – Peran PPRSH (Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Apartemen Slipi)   berstatus Badan Hukum adalah menjalankan segala kepentingan dan aktivitas pelayanan serta sudah melakukan peremajaan di beberapa sektor yang mana selama ini ‘terbengkelai’, juga kegiatan administratif Apartemen Slipi dll, itulah yang dilakukan oleh PPRSH Apartemen Slipi di bawah Ketua Dipl,-Ing.Hajadi Jahja.SH.MH (Pakar Hukum bisnis Property) yang menjabat sejak 30/04/2011 hingga 30/04/2014 beserta dengan para pengurus lainnya.                                                                                                      Akan tetapi ternyata didalam kepengurusannya ini Harjadi selaku ketua PPRSH berikut para pengurus lainnya selalu terganggu dan merasa sangat tidak nyaman akan ulah beberapa oknum mantan pengurus sebelumnya, Antara lain, Anwar suhendra, Hermawan Chandra, Daniel Indra Djajadi. Seperti kejadian pada bulan Juni dimana ketua PPRSH Harjadi dan para pengurus serta pemilik unit mendapat undangan tertanggal (12/06/2012) No.001/PPRSHS/RULB.VI/12 dari pihak mereka untuk mengadakan RULB lagi setelah beberapa upaya yang lalu telah dilakukan oleh Anwar cs. Tentu saja Harjadi dan pengurus PPRSH sangat menolak keras, akan tetapi mereka berlaku professional dengan melakukan bantahan dan menunjuk Kuasa kepada Edwin Salhuteru.SH, JRS (Jurist Van Rechtskracht), Advokates & Legal Konsultants sebagai kuasa hukumnya. Edwin memberikan surat bantahan tertanggal (18/06/2012) No. 45/JRS/VI/2012 yang ditujukan kepada Dra.Indah Ayu Anggraini, Anwar Suhendra, Daniel Indra Djajadi, Hermawan Chandra Para anggota PPRSH Apartemen Slipi/Pemilik Unit.                                                                                                                                            Isi bantahan tersebut memperingatkan dan menitik beratkan pada penerapan ketentuan Pasal 45 ART (Anggaran Rumah Tangga) yakni, “Memutuskan Aliran Utilitas (Listrik dan air) apabila RULB tetap digelar.                                                                             Pada kenyataannya Anwar cs tetap melaksanakan RULB tanggal 30/06/2012 sekitar jam 09.30 wib bertempat di Hotel Tropik Jakarta barat.                                                         Berdasarkan PP NO.4 tahun 1998 Tentang Rumah Susun dalam Pasal 59. C.yaitu: “Mengawasi pelaksanaan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam AD/ART”, dan 59.G. “ Menerapkan Sanksi terhadap pelanggaran yang telah ditetapkan dalam AD/ART.                                                                                                                                  Dan ketentuan lain yang menguatkan itu dari Kitab UU Hukum Pidana (KUHP) Pasal 50. yaitu, “Barang siapa melakukan perbuatan untuk menjalankan peraturan undang-undang, tidak boleh di hukum”.                                                                                            “Artinya langkah-langkah yang kami ambil karena mereka tetap mengadakan RULB dan kami sebagai Pengurus sah punya dasar Hukum dan ada aturannya berdasarkan peraturan perundang – undangan yang berlaku untuk diterapkan berikut sanksinya tersebut ” ungkap Harjadi.                                                                                              Tetapi kejadian pada hari Sabtu malam, tanggal (30/06/2012) sungguh diluar dugaan, tiba-tiba sekitar jam 20.30 wib datang begitu banyaknya personil polisi dari Polres Metro Jakarta Barat dan Polsek Palmerah yang dipimpin Kasat Reskrim Hengki  Haryadi,SIK,MH berdasarkan Laporan dari Anwar cs dengan alasan pengurus PPRSH melakukan pelanggaran dan mengganggu kepentingan umum, karena sudah mematikan aliran listrik tersebut. Dan Polisi mempunyai Hak Diskresi dalam hal ini. Sehingga listrik dinyalakan kembali.                                                                                                   Harjadi mengatakan ,”Hak diskresi Polisi itu ada batasannya, tidak melampaui kewenangan dan tidak menghalang – halangi suatu perbuatan yang sudah dijalankan sesuai peraturan perundang – undangan yang berlaku,”.                                                                      Dalam Pasal 4 UU No.2 Tahun 2002 juga menegaskan “Kepolisian Negara RI bertujuan untuk mewujudkan keamanan dalam negeri yang meliputi terpeliharanya keamanan dan ketertiban masyarakat, tertib, dan tegaknya hukum, terselenggaranya perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat, serta terbinanya ketentraman masyarakat dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia”, demikian tandasnya.                                                                                                                    Kemudian Harjadi melanjutkan, ”bahwa dalam hal tersebut polisi tidak boleh membela kepentingan sepihak dan melampaui batas kewenangan tersebut, bukan kepada seseorang atau kelompok, dalam arti janganlah karena ada yang melapor langsung mereka menggunakan hak tersebut sehingga terkesan menekan pihak lain, terlebih kepada kami sebagai Pengurus yang sah dan masih berjalan Periode kepengurusan tersebut hingga tahun 2014, bahwa yang berhak menerapkan sanksi sesuai aturan Kewenangan Atributif yang diperoleh dari perundang – undangan yang berlaku dan mematikan aliran atau menghidupkan itu adalah Organisasinya, yaitu Perhimpunan, bukan Intervensi dari pihak luar, karena nanti jika seperti itu kan jadi rancu dan mengganggu untuk tidak dapat bekerja atau berproduksi, misalkan ini PT dan lainnya”, tandasnya.

Lebih jauh Harjadi mengatakan, “bahkan empat orang pegawai di badan pengelola sampai dipanggil Polres Metro Jakarta Barat untuk dimintai keterangan, antara lain, SP (Surat Panggilan) No. SP/3134/VII/2012/Re-JB untuk didengar keterangannya dalam bentuk Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebagai Saksi dalam perkara Tindak Pidana Perbuatan Tidak menyenangkan pasal 335 KUHP kepada Dani (karyawan Tekhnisi), Rasinir (Security), Haryadi (Tekhnisi), Sobri (Tekhnisi), hal pemanggilan tersebut kan sebenarnya jadi mengganggu kinerja diApartemen Slipi ini,” katanya.                                                                                                                                   Lalu Harjadi melanjutkan, “Ini benar-benar sangat mengganggu kami sebagai pengurus sah, akan tetapi kami beserta pengurus tetap berusaha untuk menjadi warga yang baik dan megikuti aturan dan menjalaninya, tetapi Payung Hukum berupa Undang – Undang dari peraturan pelaksanaannya serta AD/ART di Apartemen Silpi ini sebenarnya jadi ‘mandul’ serta terlampaui dengan adanya berbagai kejadian seperti ini,” demikian Harjadi menutup pembicaraan sambil tersenyum.     *** JMart ***                            

                                          

 

By adminredaksi

Yusril: Kejagung Saya Jadikan Kambing Guling


Gambar

Yusril: Kejagung Saya Jadikan Kambing Guling

Hukumham Jakarta – Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza
Mahendra tidak ingin bereaksi cepat atas tuduhan Kejaksaan Agung
(Kejagung) soal buronnya hak tagih Bank Bali, Djoko S Tjandra.

“Ya diamkan saja dulu, liat saja nanti seperti apa perkembangannya,”
ujar Yusril kepada wartawan di Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan
Merdeka barat, Jakarta Pusat, Jumat (27/7/2012).

Selama ini menurut Yusril, Kejagung hanya melontarkan tudingan
tersebut melalui media massa dan belum ada pernyataan resmi yang
langsung menuduh dirinya dalang pelarian Joko S Tjandra.

“Kecuali kalau mereka resmi menuduh saya maka saya akan langsung
bereaksi,” kata Yusril.

Menurut Yusril, tudingan ini tidak jelas arahnya. Sebab, menurutnya
mana mungkin seorang warga negara mempengaruhi pemerintah negara asing
dalam mengambil kebijakan memberikan hak kewarganegaraan kepada warga
negara asing begitu saja.

“Jadi artinya pemerintah negara asing percaya dengan perkataan seorang
Yusril. Aneh-aneh saja. Kalau saya dijadikan kambing hitam, mereka
(kejagung) saya jadikan kambing guling,” kata Yusril berseloroh  *** JMart/Trb ***

By adminredaksi

Misbakhun Belum Terima Salinan PK Putusan MA


Gambar

 

Polhukam | 1 jam 55 menit lalu |

Misbakhun Belum Terima Salinan PK Putusan MA

Hukumham Jakarta – Politikus Partai Keadilan Sejahtera Misbakhun menyambut gembira putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung yang membebaskannya dari perkara pemalsuan letter of credit (L/C) Bank Century. Namun, Misbakhun belum menerima salinan keputusan MA.

 

Misbakhun mengaku baru mengetahui kasus ini dari pengacaranya. Menurut dia, sampai saat ini MA belum memberikan salinan keputusan ini. “Saya baru tahu diberi tahu pengacara saya saja. Saya belum pegang putusannya,” katanya kepada Tempo, Jumat, 27 Juli 2012.

 

MA mengabulkan Pengajuan Kembali yang diajukan Misbakhun. Kepala Humas Mahkamah Agung Ridwan Mansyur mengatakan bahwa keputusan itu sudah dikeluarkan sejak 5 Juli 2012 lalu. Ridwan mengatakan, dalam putusan itu MA juga menolak Peninjauan Kembali terhadap terdakwa 1 Franky Ongkowardjojo.

 

“Sudah diputus tanggal 5 Juli. Detail putusannya belum turun karena masih proses minotasi, masih di majelis belum turun,” ujarnya kepada Tempo melalui pesan singkat.

 

Misbakhun mengatakan keputusan ini membuktikan adanya proses kriminalisasi terhadap dirinya dalam kasus ini. Dengan majelis hakim yang dipimpin oleh Artidjo Al-Kautsar, Misbakhun mengatakan, keputusan ini menunjukkan keadilan yang sebenarnya. “Siapa yang ragu dengan Artidjo? Siapa yang bisa mempengaruhi Artidjo?” katanya.

 

Misbakhun adalah satu dari 21 terpidana korupsi yang sudah menghirup udara bebas pada Agustus 2011. Misbakhun tersandung kasus hukum terkait dengan kasus pemalsuan dokumen pencairan “letter of credit” PT Selalang Prima International di Bank Century.

 

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis satu tahun penjara karena Misbakhun dinyatakan terbukti bersalah memalsukan dokumen LC untuk mendapatkan kredit dari Bank Century. Misbakhun yang mengajukan banding malah mendapat hukuman lebih berat menjadi dua tahun. Namun, MA mengabulkan PK Misbakhun. *** JMart ***

 

By adminredaksi

Gudang Mebel Jokowi Ludes Terbakar


Gambar

 

KAMIS, 26 JULI 2012 | 20:08 WIB |

Gudang Mebel Jokowi Ludes Terbakar

Hukumham Sukoharjo –  Dua gudang penuh meubel dan bahan baku meubel milik kandidat Gubernur Jakarta, Joko Widodo, Kamis 26 Juli 2012 hangus terbakar. Gudang yang berada di kawasan di Pabelan, Sukoharjo itu, tercatat disewa  PT Rakabu, perusahaan meubel milik Jokowi. 

Api diketahui mulai berkobar sekitar pukul 12.30 WIB. Semula, api membakar salah satu gudang yang digunakan sebagai tempat penyimpanan kapas. Kemudian, api merembet ke gudang penyimpanan mebel yang ada di sebelahnya.

Lima unit mobil pemadam kebakaran dikerahkan untuk menjinakkan api. Sayangnya, isi gudang yang merupakan barang-barang mudah terbakar menghambat upaya pemadaman. Semua isi gudang akhirnya ludes terbakar.

Salah satu saksi mata, Suradi mengaku tidak mengetahui secara pasti penyebab kejadian tersebut. “Kejadiannya pada saat karyawan sedang istirahat,” katanya di lokasi kejadian. 

Warga dan karyawan baru mengetahui terjadinya kebakaran saat api di gudang penyimpanan kapas sudah berkobar. Api segera menjalar di gudang sebelahnya yang menyimpan barang-barang mebel yang terbuat dari kayu.

Adik ipar Jokowi yang mengelola gudang itu, Anjas Wijanarko, menyebutkan jika gudang itu menyimpan setengah kontainer bahan baku mebel. Sedangkan mebel siap ekspor yang berada di gudang itu volumenya mencapai 1,5 kontainer. “Siap untuk dikirim ke Perancis,” katanya. 

Kerugian akibat kejadian itu diperkirakan mencapai Rp 400 juta. Pihaknya juga sudah menghubungi pembeli di Perancis untuk meminta penundaan pengiriman barang akibat kecelakaan tersebut.

Dia menyebut, dua gudang itu sebenarnya bukan milik PT Rakabu. “Kami di sini hanya menyewa,” katanya. Satu gudang disewa oleh PT Rakabu untuk menyimpan mebel, sedang satu gudang disewa oleh kerabatnya yang lain untuk menyimpan kapas  *** JMart/Tmp ***

By adminredaksi